skip to main |
skip to sidebar
23.20
Dpra-Slipi
Dalam buku “Ushuulud Da’wah“,
Dr Abdul Kariim Zaidan mengemukakan bahwa pada hakikatnya kepemimpinan
adalah hak publik (ummat). Publik berhak memilih pemimpin mereka,
sebagaimana mereka juga berhak mencabut mandat dari pemimpin mereka.
Seorang pemimpin dibutuhkan dalam rangka
mengorganisir publik untuk menjaga kemashlahatan dalam kehidupan
bersama mereka. Fitrah manusia adalah makhluk sosial yang memerlukan
penataan. Tanpa adanya penataan, tentu akan terjadi kekacauan. Kehidupan
perlu diorganisasikan, dan kepemimpinan adalah bagian tak terpisahkan
dalam pengorganisasian.
Selain itu, banyak perintah agama baik
dalam Alqur’an maupun dalam hadits-hadits yang shohih yang mengandung
perintah yang dialamatkan kepada orang banyak, kepada ummat, kepada
publik, tidak kepada individu. Sekedar contoh misalnya perintah untuk
mengajak kepada kebaikan, perintah untuk alamru bil ma’ruuf, perintah
untuk annahyu ‘anil munkar, perintah untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, dll. Isi (content) dari perintah tersebut memang
memerlukan kerja kolektif, tidak mungkin bisa dilaksanakan secara
individual. Kerja kolektif itu memerlukan pengorganisasian, dan
pengorganisasian memerlukan kepemimpinan.
Dari dua hal di atas dapat disimpulkan
bahwa kepemimpinan adalah kebutuhan publik, baik untuk menjaga
kemaslahatan di antara mereka maupun untuk menjalankan tugas-tugas yang
menjadi beban mereka. Oleh karena itu publiklah yang paling berhak untuk
menentukan siapa yang akan mereka serahi sebagai pemimpin mereka. Merka
juga berhak untuk mencabut mandat kepemimpinan itu jika ternyata
pemimpin tersebut tidak mampu lagi menjalankan amanah publik itu.
Prinsip tersebut tampak dari praktek
politik zaman Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar As Shiddiq menjadi pemimpin
karena kesepakatan publik. Umar Ibnul Khattab menjadi pemimpin karena
kesepakatan publik yang kebetulan tidak berbeda dengan pendapat Abu
Bakar sebelum beliau wafat. Beliau menjadi pemimpin bukan karena wasiat
Abu Bakar As Shiddiq. Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalibpun menjadi
pemimpin karena kesepakatan publik. Tidak ada satupun dari mereka yang
menjadi pemimpin karena keturunan, atau karena penunjukan oleh pemimpin
sebelumnya.
Karena kepemimpinan adalah hak publik,
maka merekalah yang berhak menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.
Demikian juga jika karena sesuatu hal pemimpin tidak lagi mampu
menjalankan amanah publik tersebut maka publik berhak untuk mencabut hak
kepemimpinannya dan digantikan orang lain yang mereka sepakati. Publik
berhak untuk menyepakati mekanisme teknis untuk menentukan jabatan
kepemimpinan di antara mereka, sebagaimana mereka juga berhak membuat
ketentuan-ketentuan teknis yang dianggap memberi kemaslahatan untuk
kehidupan mereka, misalnya adanya batas masa jabatan seorang pemimpin.
Pemimpin yang telah dipilih wajib
ditaati, kecuali nyata-nyata memerintahkan hal-hal yang menyimpang dari
tuntunan Allah SWT. Dalam hal-hal yang sifatnya ijtihad, hak pengambilan
keputusan ada ditangan pemimpin tersebut.
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang
banyak musyawarahnya sebelum mengambil keputusan. Musyawarah tidak harus
kepada semua orang, tetapi bisa dipilih orang-orang yang dianggap
berkompeten dalam masalah yang dibicarakan. Jika untuk kepentingan ini
perlu ada kelembagaan, boleh saja dibuat.
Hak publik adalah memberi masukan kepada
pemimpin, baik diminta maupun tidak diminta. Kewajiban publik adalah
menasihati pemimpin agar tidak menyimpang dari amanah yang mereka
berikan.
Menurut hemat saya, sampai batas
tertentu, demokrasi memiliki ruang yang sejalan dengan prinsip dasar
kepemimpinan Islam tersebut. Bahwa demokrasi menghasilkan pemimpin yang
belum ideal menurut kriteria Islam, itu adalah bab bagaimana kita
membentuk ‘selera’ masyarakat agar memiliki pilihan yang sejalan dengan
nilai-nilai Islam. Itu adalah bab membangun kesadaran publik untuk
menentukan pilihan yang benar. Itu adalah bab dakwah. Wallahu a’lamu bis showab
Makkah, 3 Desember 2008
*.http://www.hasanalbanna.com/kepemimpinan-dalam-islam/
Posted in: RENUNGAN
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook